1 April Konsumsi Premium Mulai Dibatasi
Pemerintah akan melakukan kebijakan pembatasan (pengaturan) bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara bertahap sampai dengan tahun 2014.
Kebijakan pembatasan BBM subsidi akan dimulai untuk jenis premium kendaraan pribadi di Jawa dan Bali pada April mendatang, dilanjutkan pembatasan solar pertengahan Juli 2013.
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam konferensi pers Program Kebijakan Fiskal 2012 di kantornya, Jakarta, Kamis (5/1). ”Tanggal 1 April akan ada kebijakan pembatasan konsumsi Premium. Solar akan Juli 2013,” katanya.
Dengan kebijakan pembatasan yang dilakukan bertahap, bensin Premium hanya diberikan kepada angkutan umum, pelayanan umum, dan sepeda motor.
Agus menambahkan rincian kebijakan pembatasan BBM subsidi akan disampaikan lebih lanjut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina, dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Dari paparan yang disampaikan Kementerian Keuangan, pembatasan Premium akan dilakukan di Jawa-Bali pada April 2012, di Sumatera pada Januari 2013, di Kalimantan pada Juli 2013, di Sulawesi pada Januari 2014, di Maluku dan Papua pada Juli 2014.
Sementara pembatasan solar akan dilakukan di Jawa-Bali, Sumatera, dan Kalimantan pada Juli 2013, di Sulawesi pada Januari 2014, serta Maluku-Papua pada Juli 2014.
Sementara dari pencapaian anggaran tahun 2011, Agus mengungkapkan realisasi lifting minyak ternyata hanya mencapai rata-rata 898 ribu barel per hari, lebih rendah dari target 945 ribu barel per hari. Sementara rata-rata harga minyak mentah Indonesia mencapai US$ 111,54 per barel.
Dengan realisasi lifting dan harga minyak mentah tersebut, realisasi subsidi energi bengkak menjadi Rp Rp 255,6 triliun. ”Itu overbudget dari Rp 195,3 triliun atau kelebihan 30,9% yang disebabkan peran utamanya harga minyak tinggi sehingga konsekuensi subsidi meningkat,” ujar Agus.
Posted on January 6, 2012, in Ekonomi Dan Investasi and tagged ekonomi. Bookmark the permalink. Leave a Comment.
Leave a Comment
Comments (0)