Suku Bunga Penjaminan LPS Tetap 5,5 Persen

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan suku bunga penjaminan simpanan di bank umum dalam rupiah tetap sebesar 5,5 persen, dan bunga penjaminan dalam valas sebesar 1 persen. Sedangkan penjaminan untuk suku bunga simpanan di BPR dalam rupiah tetap sebesar maksimal delapan persen.

Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Mirza Mochtar di Jakarta, Rabu (13/6), mengatakan suku bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 15 Juni sampai dengan 14 September.

Mirza Mochtar mengatakan, seperti diberitakan Antara, keputusan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan ini didasari kinerja perekonomian domestik yang stabil terlihat dari tingkat inflasi bulan ke bulan sebesar 0,07 persen pada Mei lalu. Selain itu, kondisi likuiditas di pasar uang domestik yang cukup baik ditunjukkan masih rendahnya yield instrumen investasi jangka menengah dan panjang maupun di Pasar Uang Antar Bank.

Kondisi likuiditas perbankan yang masih longgar dan tren biaya dana yang menurun terlihat dari data biaya dana rata-rata tertimbang perbankan pada April 2012 sebesar 4,33 persen dibandingkan Maret 2012 sebesar 4,44 persen.

Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga wajar maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menempatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpannya.

 

Sumber : ipotnews.com

About Citta

Best, Fast And Secure WordPress Hosting Plans https://www.wordpresshostplans.com/

Posted on June 13, 2012, in Ekonomi Dan Investasi and tagged . Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a comment