PTKP 2023 Bagi Wajib Pajak: Simak Aturan Terbarunya
Wajib Pajak baik perorangan maupun badan memiliki kewajiban yaitu membayar pajak, seperti halnya adalah PPh (Pajak Penghasilan) bagi Wajib Pajak yang sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan. Walaupun demikian, bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat tertentu, maka penghasilan dari wajib pajak dapat termasuk PTKP dan tidak dihitung dari perpajakan.
Apa itu PTKP, fungsi, dan batas PTKP 2023 bagi wajib pajak? Simak selengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Definisi PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang sering disingkat PTKP adalah batasan nominal tertentu dari pendapatan Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. PTKP dapat dikatakan sebagai dasar untuk perhitungan PPh 21.
Tidak dikenakan PPh Pasal 21 jika penghasilan Wajib Pajak tidak lebih dari PTKP. Begitu pun sebaliknya jika wajib pajak memiliki penghasilan lebih dari PTKP maka penghasilan neto yang sudah dikurangi dengan PTKP yang akan menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Fungsi PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) memiliki fungsi yaitu sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP) dalam perhitungan PPh pasal 21. Pasal 21 PPh merupakan pengurang penghasilan yang dibayarkan. Dalam hal ini PTKP bisa diartikan sebagai dasar untuk perhitungan PPh 21.
Pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Namun, angka ini tidak menjadi batas,dan masih dapat bertambah.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan Seragam (UU HPP), PTKP pribadi masih sebesar Rp 54 juta per tahun, yang merupakan besaran PTKP yang sama dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Orang pribadi dengan penghasilan bersih bulanan di bawah Rp 4,5 juta termasuk dalam kategori Wajib Pajak Tidak Efektif (WP NE) yang tidak perlu menyampaikan SPT. Namun, bagi mereka yang penghasilan bruto tahunannya melebihi Rp 54 juta, PTKP dipotong dari penghasilan bruto, yang akan menghasilkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PKP inilah yang kemudian dikenal dan menjadi basis perhitungan pajak penghasilan (PPh), dengan perhitungan progresif berdasarkan lapisan tarif yang ditetapkan pemerintah. Untuk pembayaran pajak penghasilan sampai dengan tahun pajak 2021, dikenakan bea masuk dan tingkat tarif dengan mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Adapun, mulai tahun pajak 2022, rujukannya adalah UU HPP, yaitu sebagai berikut.
Perbandingan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di UU PPh dan UU HPP
Lapisan Tarif | UU PPh | UU HPP | ||
Rentang PKP | Tarif | Rentang PKP | Tarif | |
I | 0 – Rp 50 juta | 5% | 0 – Rp 60 juta | 5% |
II | > Rp 50 – 250 juta | 15% | > Rp 60 – 250 juta | 15% |
III | > Rp 250 – 500 juta | 25% | > Rp 250 – 500 juta | 25% |
IV | > Rp 500 juta | 30% | > Rp 500 juta – 5 miliar | 30% |
V | > 5 miliar | 35% |
Sumber Tambahan PTKP
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih dapat bertambah, tidak hanya Rp 54 juta dalam setahun, yang dapat diperoleh dari:
- Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang berstatus kawin alias menikah
- Rp 54 juta tambahan untuk satu istri yang laporan penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, dengan jumlah tanggungan sepenuhnya adalah tiga orang untuk 1 keluarga.
Perlu diperhatikan, PTKP tambahan dari satu istri hanya berlaku jika dua orang yang sudah menikah sepakat untuk menggabungkan pendapatan keluarga dan pajak.
Tarif PTKP 2022 Berdasarkan Jumlah Tanggungan
Golongan | Kode | Tarif PTKP |
Tidak Kawin (TK) | TK/0 (tanpa tanggungan) | Rp 54.000.000 |
TK/1 (1 tanggungan) | Rp 58.500.000 | |
TK/2 (2 tanggungan) | Rp 63.000.000 | |
TK/3 (3 tanggungan) | Rp 67.500.000 | |
Kawin (K) | K/0 (tanpa tanggungan) | Rp 58.500.000 |
K/1 (1 tanggungan) | Rp 63.000.000 | |
K/2 (2 tanggungan) | Rp 67.500.000 | |
K/3 (3 tanggungan) | Rp 72.000.000 | |
Kawin + Istri (K/I) Penghasilan suami dan istri digabung | KI/0 (tanpa tanggungan) | Rp 112.500.000 |
KI/1 (1 tanggungan) | Rp 117.000.000 | |
KI/2 (2 tanggungan) | Rp 121.500.000 | |
KI/3 (3 tanggungan) | Rp 126.000.000 |
Wajib Pajak Orang Pribadi Tunggal tetap dapat menerima PTKP tambahan. Sumbernya adalah tambahan Rp 4,5 juta per anggota keluarga sedarah dan keluarga sedarah dan tanggungan penuh anak angkat, maksimal tiga orang di satu keluarga.
Dalam terminologi perpajakan Indonesia, kerabat sedarah yang dapat menjadi tanggungan dan dapat ditambahkan ke dalam PTKP adalah ayah, ibu dan anak kandung.
Sedangkan, keluarga langsung menikah yang dapat menjadi tanggungan dan meningkatkan PTKP adalah mertua dan anak tiri. Saudara dan ipar, walaupun nafkahnya ditanggung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, tidak dihitung sebagai PTKP tambahan.
Simulasi Perhitungan PPh Dengan Potongan PTKP
Andi memiliki status pribadi atau tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan. Andi menerima gaji setiap bulan sebesar Rp10.000.000 atau Rp120.000.000 per tahun. Bagaimanakah cara melakukan perhitungan PPh 21 untuk Andi?
Jawab:
Gaji per bulan = Rp10.000.000
Gaji per 1 tahun = Rp120.000.000
PKP = Rp120.000.000- PTKP per tahun
= Rp 120.000.000- Rp54.000.000 =Rp66.000.000
PKP Andi masuk ke lapisan kedua antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000, maka berlaku dua lapis tarif PPh 21:
- Rp 50.000.000 dikenakan tarif 15%
- Sisa dari Rp66.000.000 dikurangi Rp50.000.000 = Rp16.000.000 dikenakan tarif 15%
Maka, perhitungannya ialah:
PPh 21 terutang = (5% x Rp50.000.000) + (15% x Rp16.000.000)
= Rp2.500.000 + Rp2.400.000
PPh 21 terutang 1 tahun = Rp4.900.000
PPh 21 dalam 1 bulan = Rp408.000
Sumber: pajakku.com
Posted on February 3, 2023, in Ekonomi Dan Investasi and tagged ekonomi, pajak. Bookmark the permalink. Leave a comment.
Leave a comment
Comments 0